Bagaimana cara perpanjang STR perawat? STR atau Surat Tanda Registrasi merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk tenaga kesehatan yang sudah mempunyai sertifikat kompetensi.
Tenaga kesehatan yang telah memegang STR dapat menjalankan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Cara mendapatkan STR adalah dengan memiliki sertifikat uji kompetensi dan ijazah sesuai program pendidikan yang ditempuh.
STR berlaku selama 5 tahun dan perlu diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Hal ini sesuai dengan amanat Permenkes 1796 tahun 2011 yang menyatakan bahwa STR yang habis masa berlakunya bisa diperpanjang melalui beberapa langkah yang akan dijelaskan lebih lanjut di artikel ini.
Manfaat STR
Sebelum mempraktikkan cara perpanjang STR perawat, alangkah lebih baik jika mengetahui manfaat STR terlebih dahulu. Beberapa manfaat memperpanjang STR di antaranya sebagai berikut:
1. Manfaat STR bagi Tenaga Kesehatan
STR adalah bukti izin yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga medis agar bisa memberikan layanan kesehatan sesuai dengan jenis profesi yang diampunya. STR diberikan karena tenaga medis tersebut dianggap telah kompeten dalam menjalankan profesinya.
Dalam hal ini, pemerintah berperan sebagai pemberi izin yang memberikan jaminan bahwa tenaga medis yang diberikan STR tersebut telah layak dan mampu memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Lalu, bagaimana saat dalam proses pelaksanaan ternyata dijumpai tindakan yang salah dan merugikan pasien? Pastinya, pihak yang memberikan izin itulah yang harus bertanggungjawab terhadap kejadian tersebut.
Perlu diketahui bahwa tenaga medis yang telah memiliki STR akan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas sesuai dengan profesinya.
Baca juga: 4 Cara Masuk Hotel Sebagai Tamu dan Panduan Bertamu yang Benar
2. Manfaat STR bagi Penerima Layanan
Agar bisa mempunyai STR, maka seorang tenaga medis perlu mempunyai sertifikat kompetensi. Namun sebelum itu, tenaga medis perlu melalui proses ujian yang bertaraf nasional.
Uji kompetensi ini dilakukan guna memastikan agar tenaga medis tersebut benar-banar mempunyai keahlian yang sesuai bidangnya dan siap menjalankan pelayanan kesehatan. Dengan memiliki STR, maka hal ini tentu saja memengaruhi kualitas pemberian asuhan dalam keperawatan.
Pasalnya, untuk memperoleh keahlian tersebut, diperlukan uji kompetensi terlebih dahulu. Jadi, apabila seorang perawat telah menerima STR, artinya perawat tersebut telah dinyatakan kompeten dan dapat memberikan layanan yang berkualitas kepada pasien.
Alhasil, pasien akan mendapatkan perawatan terbaik dan bisa sembuh dari sakitnya lebih cepat.
Baca juga: 10 Tas Selempang Wanita Kekinian dan Lagi Hits, Pilihan Terbaik!
Syarat Berkas Perpanjangan STR
Inilah berkas-berkas yang harus dipersiapkan saat akan melakukan perpanjangan STR:
- Pas foto dengan latar belakang berwarna merah (maksimal 300 kb)
- STR lama berbentuk file PDF (maksimal 300 kb)
- Surat Keterangan Sehat format PDF
- Berkas bukti 25 SKP
- NIK KTP
- Nomor Ijazah
- Email aktif
Cara Perpanjang STR Perawat Secara Online
Cara perpanjang STR perawat bisa dilakukan secara online, sehingga bisa lebih menghemat waktu dan tidak ribet. Berikut adalah cara memperpanjang STR online yang perlu dipraktikkan oleh perawat:
1. Masuk ke Situs KTKI
Langkah pertama yang perlu dilakukan yakni masuk ke laman situs ktki.kemkes.go.id. Nantinya, akan muncul tampilan halaman utama pada situs tersebut .
2. Pilih Menu e-STR
Selanjutnya, klik opsi Aplikasi e-STR yang terdapat di kanan bawah halaman utama. Dalam menu tersebut akan terdapat beberapa menu.
3. Masuk ke halaman Registrasi
Kemudian, akan muncul halaman Registrasi. Jika belum mempunyai PIN, pilihlah opsi “Belum Punya PIN”.
4. Buat Akun
Kamu akan diminta membuat akun terlebih dahulu. Isilah data-data, seperti email, nomor KTP dan captcha. Lalu, klik menu Daftar.
Jika telah memilih tombol daftar, data pendaftaran akan terisi secara otomatis dengan lengkap, sehingga kamu perlu melakukan ceklis pada kolom yang tersedia supaya proses pendaftaran bisa dilakukan. Kemudian, kamu akan menerima PIN untuk melakukan login.
5. Lakukan Login
Langkah berikutnya yang perlu diterapkan adalah login. Tahap yang satu ini dilakukan dengan mengisi Email, Pin, dan Kode Captcha. Lalu, klik opsi Masuk.
6. Registrasi Ulang
Jika telah berhasil masuk, silakan pilih menu “e-STR”. Lalu, masuk ke opsi “Registrasi Ulang”, kemudian klik opsi “Perpanjangan”.
7. Isi Biodata
Nantinya, kamu akan diminta untuk mengisi biodata secara lengkap, mulai dari Nama, Tanggal Lahir, Tempat Lahir, dan Nomor STR. Kemudian, klik opsi “Kirim”.
8. Upload Dokumen
Unggah dokumen yang dibutuhkan, seperti berkas pas foto resmi latar belakang merah, scan Surat Keterangan Sehat, Surat rekomendasi Organisasi Profesi, scan STR lama, dan data-data lainnya.
9. Masukkan Tanggal Surat Rekomendasi dan Nomor Surat Rekomendasi
Selanjutnya, isilah Tanggal Surat Rekomendasi dan Nomor Surat Rekomendasi dengan tepat. Jika data yang dimasukkan sudah benar dalam pengisian, klik opsi “selesai”.
10. Tunggu Pemberitahuan
Apabila permohonan STR berhasil disetujui, maka akan muncul pemberitahuan yang menyatakan bahwa permohonan kamu sudah disetujui.
11. Lakukan Pembayaran
Langkah yang berikutnya, lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah dan kode billing yang tertera di layar. Jika sudah melakukan pembayaran, periksala email secara berkala untuk menanti kabar terbaru.
12. Tunggu Proses Pencetakan STR Selesai
STR akan dicetak Sekretariat KTKI dan akan dikirim melalui Kantor POS Kecamatan sesuai dengan alamat korespondensi yang dimasukkan dalam biodata.
Namun, saat ini proses pencetakan e-STR secara langsung sudah bisa dilakukan usai ditandatangani dalam bentuk elektonik oleh Ketua Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI). E-STR dapat dicetak memakai kertas A4 80 gram.
Cara perpanjang STR perawat yang dijelaskan di atas cukup mudah dan praktis dilakukan. Dengan melakukan perpanjangan STR, maka kamu bisa memiliki kekuatan profesi yang legal dan sah di mata hukum. Hal ini sekaligus menjadi bukti kredibilitas profesi yang kamu emban.