Isi Mas Kawin Seperangkat Alat Sholat, Hukum, dan Filosofinya

Dalam Islam mas kawin seperangkat alat sholat pasti selalu ada. Mas kawin ini diberikan oleh calon mempelai laki-laki untuk perempuan. Tapi ternyata, ada makna dan hukum tersendiri dibalik itu semua, loh.

Mahar atau mas kawin ini sebagai wujud penghormatan, selain itu juga bisa kamu artikan bahwa calon suami siap membimbing perempuan menjadi lebih baik. Karena setelah pernikahan, kewajiban mempelai perempuan tidak lagi kepada ayahnya.

Tapi, seringkali calon suami dan istri masih bingung apa saja isi dari mas kawin seperangkat alat sholat. Apakah jika tidak lengkap akan mengurangi syariat maknanya? Hal itu perlu kamu pahami terlebih dahulu sebelum pernikahan.

Filosofi dari Isi Mas Kawin Seperangkat Alat Sholat

Saat akan mengucapkan kalimat sakral demi mempersunting calon istri, seorang laki-laki harus mengucapkan seperangkat alat sholat dibayar tunai. Lantas, tahukah kamu apa sih filosofi dari lafal tersebut?

Ternyata, terdapat makna tersiratnya, loh. Berikut beberapa isi mas kawin atau mahar berupa alat sholat dan juga filosofi dibaliknya.

1. Perlengkapan Sholat

Perlengkapan sholat yang calon suami berikan isinya bermacam-macam. Mulai dari mukena bawahan, atasan, maupun terusan. Biasanya isinya akan langsung lengkap dengan tasbih dan juga buku yasin.

Filosofi tersirat dari pemberian perlengkapan ini sebagai bentuk bimbingan. Di mana, suami siap untuk membimbing istrinya dalam melaksanakan tuntunan agama dengan benar dan sempurna.

Selain itu, calon suami dengan memberikan alat sholat berarti sudah siap sebagai calon kepala keluarga. Oleh karena itu, jangan sampai asal memilih sebelum memahami filosofi tersiratnya, ya.

Meskipun maknanya terbilang berat. Tetapi, ketika kamu memiliki niatan baik dalam membangun rumah tangga. Pasti seluruh jalannya akan dipermudah oleh Allah SWT.

Baca juga: Yuk Kenali 3 Perbedaan Lamaran dan Tunangan, Serupa Tapi Tak Sama!

2. Al-Qur’an

Di dalam mas kawin satu paket harus terdapat Al-Qur’an. Hal ini ternyata memiliki makna tersiratnya sendiri, loh. Di mana, pemberian Al-Qur’an ini memberikan tanda bahwa suami bisa menuntun calon istrinya sesuai dengan perintah di dalamnya.

Mulai dari mengajari untuk bisa membaca Al-Qur’an dengan benar hingga memahami maksud dari tiap ayatnya. Apabila kamu tafsirkan lebih dalam, Al-Qur’an memiliki nilai yang lebih berat daripada cincin nikah sebagai maharnya.

3. Sajadah

Menemani alat sholat untuk melaksanakan ibadah, kamu juga harus menyertakan sajadah ke dalamnya. Filosofi dari sajadah sendiri memberikan tuntunan kepada istri agar selalu bersujud kepada Allah SWT.

Tidak hanya itu, filosofi tersirat lainnya agar suami mampu memberikan lokasi beribadah yang layak dan nyaman untuk istri. Meskipun berbeda, tetapi kedua filosofi tersebut memiliki banyak sekali makna tersurat lain.

Sebagai suami, kamu harus siap untuk bertanggung jawab berapa istri. Sebagaimana tanggung jawab mahar seperangkat alat sholat yang kamu berikan dari hasil jerih payah sendiri.

4. Tasbih

Ternyata tasbih juga bagian dari seserahan pernikahan dalam mas kawin, loh. Biasanya tasbih yang dipilih memiliki jumlah butir 33 atau 99. Maknanya sendiri sangat indah kepada si penerima yaitu calon mempelai putri.

Apabila kamu memberikan mas kawin berupa tasbih kepada calon istri. Berarti filosofi yang terbentuk adalah ketidakinginan kamu membuat calon istri lupa dengan Allah SWT.

Kamu berharap dengan hadirnya tasbih tersebut membuat istri senantiasa berdzikir dan mengingat Allah. Dengan begitu, hati akan diliputi perasaan tenang dan nyaman. Permasalahan yang awalnya berat pun menjadi lebih mudah untuk dilalui.

Pemberian tasbih juga menandakan bahwa kamu sebagai pemimpin telah memberikan contoh yang baik kepada istri dan anak, loh. Kamu wajib memastikan setiap kondisi mereka.

Hal ini sejalan dengan makna pemberian tasbih yang menjadi tanggung jawab suami.

Baca juga: 10 Rekomendasi Kado untuk Sahabat Perempuan, Murah dan Berkesan

5. Kerudung atau Jilbab

Dari beberapa benda wajib dalam urusan ibadah maupun sholat. Ternyata pemberian mas kawin harus kamu ikuti dengan kerudung atau jilbab juga, loh.

Meskipun maknanya tidak sedalam seperangkat alat sholat, ternyata jilbab juga memiliki filosofi tersendiri. Jilbab akan membuat mas kawin yang kamu berikan kepada calon istri lebih lengkap dan sempurna.

Hal ini sebagai bentuk keyakinan diri sendiri bahwa kamu bisa memastikan calon istri terjaga dengan baik, salah satunya melalui jilbab yang dikenakannya.

Pernikahan yang sakral ini harus dibumbui dengan kaidah agama. Sehingga, calon istri dianjurkan untuk tidak mengumbar aurat setelah pernikahan berlangsung. Pasalnya, kemurnian dan kesucian istri hanya menjadi milih keluarga saja.

Selain itu, dengan berjilbab calon istri akan menjadi lebih lembut. Baik dalam bertutur kata maupun bersikap. Sehingga, apabila terjadi permasalahan dalam rumah tangga, kerahasiaan bisa terjaga dengan baik.

Oleh karena itu, sangat wajar sekali apabila seorang muslim menggunakan jilbab atau kerudung bersamaan dengan pakaian tertutup. Tetapi, jilbab bukan barang wajib yang harus kamu berikan sebagai mas kawin seperti alat sholat, ya.

Bagaimana Hukum Mas Kawin Seperangkat Alat Sholat

Setelah mengetahui filosofi dari tiap isi mas kawin berupa alat sholat, pasti kamu penasaran dengan hukumnya. Apakah Islam memperbolehkan, atau bagaimana hukum yang tepat terkait pemberian mahar dalam bentuk seperangkat alat sholat saja.

Sejatinya, dalam syariat Islam sendiri tidak pernah ditetapkan jumlah maupun syarat tertentu dari mahar yang harus diberikan calon suami kepada istrinya. Tetapi dalam syariatnya mas kawin harus memiliki bentuk serta bermanfaat.

Meskipun begitu, mempelai perempuan tidak boleh mencela nilai dari mas kawin yang diberikan. Hal itu menjadi ketentuan individu masing-masing, bukan atas dasar hukum agama.

Hal itu sejalan dengan sabda dari Rasulullah SAW “Perempuan yang baik adalah yang murah maharnya, memudahkan dalam urusan perkawinan dan baik akhlaknya. Sedangkan, perempuan yang celaka yaitu yang maharnya mahal, sulit perkawinannya dan buruk akhlaknya.”

Sehingga dari hal itu, dapat kamu simpulkan bahwa hukum mas kawin hanya seperangkat alat sholat saja tetap membuat pernikahan sah. Disebutkan atau tidak printilan alat sholat di dalam akad, tetap membuat pernikahan menjadi sah.

Oleh karena itu, jangan berkecil hati jika hanya memberikan mas kawin berupa alat sholat saja. Tetapi, pastikan kamu telah menjelaskan terlebih dahulu kepada calon mempelai sehingga tidak terjadi permasalahan lain di belakang.

Nah, itulah beberapa informasi terkait mas kawin seperangkat alat sholat dalam hal filosofi hingga hukumnya secara islami. Pastikan kamu memberikan mahar terbaik kepada calon istri tetapi tetap dengan tidak memaksakan keadaan.

Share:

Perempuan pejuang yang mengabdikan diri menjadi seorang blogger, penikmat karya sastra, dan sedikit-sedikit menjadi pengamat skincare.

Tinggalkan komentar